Jika Anda sebagai konsumen, tahukah Anda bahwa Anda belum tentu menjadi konsumen yang cerdas. Itu terbukti dengan tindakan Anda yang terkadang berperilaku konsumtif berlebih. Konsumtif berlebih artinya adalah membeli barang hanya dengan alasan keinginan bukan berdasarkan kebutuhan. Tentunya tidak semua orang berpola hidup seperti itu. Namun tidak ada salahnya jika mulai sekarang Anda menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Konsumen Cerdas
Berdefinisi seseorang yang bertindak sebagai konsumen yang membeli barang sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. Konsumen cerdas akan melihat beberapa aspek sebelum membeli barang. Biasanya, jika barang tersebut termasuk barang non pangan, maka konsumen cerdas akan memeriksa garansi atau layanan purna jualnya. Namun jika barang yang akan di beli adalah yang termasuk bahan pangan maka akan terjadi pemeriksaan tentang tanggal kadal luarsa dan bahan pembuatnya. Dan yang lebih penting lagi adalah mengetahui apakah barang tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh negara kita yaitu Standar Nasional Indonesia atau bisa disingkat dengan SNI.
Paham Perlindungan Konsumen
Setiap pelaku jual beli dalam hal ini konsumen di indonesia, melalui Kementerian perdagangan dengan menetapkan aturan-aturan yang merupakan payung hukum bagi konsumen jika terjadi sesuatu terkait masalah dengan hukum. Jadi, saat seorang menjadi seorang konsumen maka secara otomatis orang tersebut mendapatkan haknya dimata hukum yang berlaku. Sebuah hal yang sangat menguntungkan bukan?
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Saat melakukan transaksi, dengan sebelumnya berpola sebagai konsumen cerdas dengan menerapkan beberapa contoh pola diatas, dan kemudian konsumen tersebut memahami bahwa dia (konsumen) diatur oleh undang-undang, maka dua hal yang dia dapat. Pertama, kepuasan karena sudah maksimal menilai barang dengan melalukannya sendiri sebelum memutuskan membeli. Kedua, pemerintah ada dibelakang Anda saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
Agar lebih mendalam tentang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, silahkan langsung kunjungi website resminya yang beralamat di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ dan semoga artikel kali ini menjadi inspirasi buat Anda untuk menjadi konsumen yang tidak hanya cerdas tetapi juga paham perlindungan konsumen kala Anda melakukan kegiatan konsumtif.
*source gambar = http://media.kompasiana.com
Konsumen Cerdas
Berdefinisi seseorang yang bertindak sebagai konsumen yang membeli barang sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. Konsumen cerdas akan melihat beberapa aspek sebelum membeli barang. Biasanya, jika barang tersebut termasuk barang non pangan, maka konsumen cerdas akan memeriksa garansi atau layanan purna jualnya. Namun jika barang yang akan di beli adalah yang termasuk bahan pangan maka akan terjadi pemeriksaan tentang tanggal kadal luarsa dan bahan pembuatnya. Dan yang lebih penting lagi adalah mengetahui apakah barang tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh negara kita yaitu Standar Nasional Indonesia atau bisa disingkat dengan SNI.
Paham Perlindungan Konsumen
Setiap pelaku jual beli dalam hal ini konsumen di indonesia, melalui Kementerian perdagangan dengan menetapkan aturan-aturan yang merupakan payung hukum bagi konsumen jika terjadi sesuatu terkait masalah dengan hukum. Jadi, saat seorang menjadi seorang konsumen maka secara otomatis orang tersebut mendapatkan haknya dimata hukum yang berlaku. Sebuah hal yang sangat menguntungkan bukan?
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Saat melakukan transaksi, dengan sebelumnya berpola sebagai konsumen cerdas dengan menerapkan beberapa contoh pola diatas, dan kemudian konsumen tersebut memahami bahwa dia (konsumen) diatur oleh undang-undang, maka dua hal yang dia dapat. Pertama, kepuasan karena sudah maksimal menilai barang dengan melalukannya sendiri sebelum memutuskan membeli. Kedua, pemerintah ada dibelakang Anda saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
Agar lebih mendalam tentang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, silahkan langsung kunjungi website resminya yang beralamat di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ dan semoga artikel kali ini menjadi inspirasi buat Anda untuk menjadi konsumen yang tidak hanya cerdas tetapi juga paham perlindungan konsumen kala Anda melakukan kegiatan konsumtif.
*source gambar = http://media.kompasiana.com
Comments
salam kenal sobat...